Tuesday, 12 November 2019

Divonis 7 Bulan Penjara, Jefri Nichol: Jadi Pembelajaran

Senin, 11 November 2019 — 19:43 WIB
Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (firda)

Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (firda)

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis aktor muda Jefri Nichol tujuh bulan penjara dipotong masa penahanan dengan menjalani masa rehabilitasi, Senin (11/11/2019).

Hal tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Krisnugroho dalam sidang putusan tersebut. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jefri Nichol oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” kata Krisnugroho.

Hakim juga menetapkan lamanya masa penangkapan, penahanan dan masa rehabilitasi yang telah dilakukan terdakwa dikurangi dari vonis yang dijatuhkan. Selanjutnya hakim memerintahkan terdakwa Jefri Nichol menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di Balai Rehabilitasi RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Dalam putusannya, hakim mengatakan Jefri Nichol bin Jhon Henri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golong satu. Jefri Nichol mengaku bersyukur terhadap vonis itu. Ia mengaku akan menjadikan itu sebagai pembelajaran.

“Syukuri saja. Jadi pembelajaran ke depan,” kata Jefri Nichol usai persidangan.

Setelah pembacaan putusannya hakim mempersilahkan terdakwa berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Pengacara Jefri Nichol, M Aris Marasabessy mengatakan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri mengatakan akan “pikir-pikir” terhadap putusan hakim tersebut.

Vonis majelis hakim lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 10 bulan pidana dengan menjalani masa rehabilitasi rawat inap. Hakim menggunakan pasal 127 Undang-undang Narkotika dalam memutus perkara Jefri Nichol sehingga memungkinkan Jefri dipidana tanpa harus menjalani tahanan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Jefri tidak pernah terlibat dalam transaksi atau menjual-beli narkotika. Jefri disebut hanya sebagai korban dan belum masuk pada kategori kecanduan. Dalam pasal 127 ayat 2 dinyatakan, dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54, pasal 55, dan pasal 103 UU Narkotika.

Ketiga pasal itu mewajibkan dan memberikan pedoman bagi hakim untuk menempatkan pengguna narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Seperti diketahui Aktor Jefri Nichol ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Setelah melakukan penggeledahan di kediaman Jefri, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram. (adji/yp)