Cari situs poker terbaik di Indonesia? Nirwanapoker adalah jawabannya. Resmi sebagai penyedia platform IDNPoker, mereka menghadirkan sistem fair play, server cepat, dan pilihan permainan lengkap. Pendaftaran mudah, deposit fleksibel, serta promo rutin siap meningkatkan peluang Anda. Bergabung hari ini dan temukan pengalaman poker online yang aman, lancar, dan benar-benar profesional.

Akhirnya, ketersediaan data macau 4d/5d memungkinkan siapa pun untuk mengikuti live draw toto macau dan kemudian memeriksa hasilnya secara langsung melalui tabel data yang otomatis terisi setelah undian selesai. Penyediaan pengeluaran macau di situs ARIZONA88 memberi nilai tambah bagi pengguna yang menghargai update cepat dan transparan dari angka-angka yang diumumkan pada setiap periode undian pasaran togel ini.

Jika Anda ingin memulai permainan idnslot, ada situs terpercaya yang memberikan proses pendaftaran yang mudah dan cepat, bahkan untuk pemula sekalipun. Cukup klik tombol daftar di VIO88, isi data yang diminta, dan akun siap digunakan untuk menjelajahi banyak permainan slot qris. Dengan dukungan fitur keselamatan yang solid, pengalaman bermain Anda jadi lancar tanpa kendala.

Tuesday, 03 December 2019

Gugatan Perdata Calon Jemaah First Travel Ditolak

Senin, 2 Desember 2019 — 17:32 WIB
Wajah lesu, geram dan kesal ratusan jamaah umrah dan haji korban first travel saat mengikuti sidang putusan perdata di PN Depok. (anton)

Wajah lesu, geram dan kesal ratusan jamaah umrah dan haji korban first travel saat mengikuti sidang putusan perdata di PN Depok. (anton)

DEPOK –  Geram,  bingung, dan gusar terpancar dari wajah ratusan korban calon jemaah umrah dan haji first travel usai menerina putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang diketuai Hakim Ramond Wahyudi. Sebab, dalam sidang di tersebut, hakim menyatakan gugatan perdata yang mereka ajukan ditolak seluruhnya.

“Hakim menilai lima kelompok penggugat ini tidak mencantumkan secara jelas kerugian-kerugian yang mereka alami. Sehingga gugatan penggugat tidak dapat diterima, menghukum penggugat biaya perkara yang sampai saat ini Rp 815 ribu,” kata Hakim Ketua Ramon Wahyudi di PN Depok, Jalan Boulevard, Depok, Senin (2/12/2019).

Gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PHM) yang dilayangkan Jemaah First Travel (FT) terhadap Dirut FT Andika Surachman dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok dalam perkara 52/PDT 6/2019/PN DPK diputuskan  menolak eksepsi turut tergugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara antara lain:

Pertama, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan kedua menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggungrenteng yang sampai saat ini sejumlah Rp 811.000.

Sementara itu, Humas PN Kota Depok Nanang Herjunanto, mengatakan dalam putusan ini ketua majelis hakim Ramon Wahyudi mengajukan perbedaan pendapat atau disenting opinion dengan 2 hakim anggota lainnya.

“Jadi putusan tersebut tidak bulat musyawarahnya. Jadi ada perbedaan pendapat dari ketua mejelis perkara tersrbut,” ujarnya.

Kepada para pihak-pihak yang tidak menerima putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum banding dalam waktu 14 hari, tambahnya.

Sedangkan,  Madani,  korban First Travel,  mengaku bingung dan marah mendengar putusan tersebut dan menegaskan para korban first travel akan mengajukan Banding ke Pengdilan Tinggi Bandung.

Kali ini dia menuntut uang jemaah dikembalikan atau berbeda dengan tuntutan sebelumnya yakni menuntut Dirut FT Andika memenuhi janjinya agar memberangkat jemaah umrah.

“Kami akan banding. Dan kami meminta uang kami dikembalikan, ngga usah berangkat umrah,” tuturnya geram. (anton/win)