DEPOK – Geram, bingung, dan gusar terpancar dari wajah ratusan korban calon jemaah umrah dan haji first travel usai menerina putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang diketuai Hakim Ramond Wahyudi. Sebab, dalam sidang di tersebut, hakim menyatakan gugatan perdata yang mereka ajukan ditolak seluruhnya.
“Hakim menilai lima kelompok penggugat ini tidak mencantumkan secara jelas kerugian-kerugian yang mereka alami. Sehingga gugatan penggugat tidak dapat diterima, menghukum penggugat biaya perkara yang sampai saat ini Rp 815 ribu,” kata Hakim Ketua Ramon Wahyudi di PN Depok, Jalan Boulevard, Depok, Senin (2/12/2019).
Gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PHM) yang dilayangkan Jemaah First Travel (FT) terhadap Dirut FT Andika Surachman dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok dalam perkara 52/PDT 6/2019/PN DPK diputuskan menolak eksepsi turut tergugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara antara lain:
Pertama, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan kedua menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggungrenteng yang sampai saat ini sejumlah Rp 811.000.
Sementara itu, Humas PN Kota Depok Nanang Herjunanto, mengatakan dalam putusan ini ketua majelis hakim Ramon Wahyudi mengajukan perbedaan pendapat atau disenting opinion dengan 2 hakim anggota lainnya.
“Jadi putusan tersebut tidak bulat musyawarahnya. Jadi ada perbedaan pendapat dari ketua mejelis perkara tersrbut,” ujarnya.
Kepada para pihak-pihak yang tidak menerima putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum banding dalam waktu 14 hari, tambahnya.
Sedangkan, Madani, korban First Travel, mengaku bingung dan marah mendengar putusan tersebut dan menegaskan para korban first travel akan mengajukan Banding ke Pengdilan Tinggi Bandung.
Kali ini dia menuntut uang jemaah dikembalikan atau berbeda dengan tuntutan sebelumnya yakni menuntut Dirut FT Andika memenuhi janjinya agar memberangkat jemaah umrah.
“Kami akan banding. Dan kami meminta uang kami dikembalikan, ngga usah berangkat umrah,” tuturnya geram. (anton/win)