JAKARTA – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat selama 2019 menerbitkan 244 surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) non rumah tinggal.
“Penerbitan ratusan IMB non rumah tinggal ini merupakan bagian dari pelayanan publik yang terus kami tingkatkan,” kata Kepala PTSP Jakbar, Johan Girsang, Minggu (22/12/2019).
Untuk merealisasikan pelayanan terbaik tersebut lanjut Johan, pihaknya menugaskan sejumlah petugas loket costumer relation officer (CRO). Targetnya sebelum tutup tahun dapat merampungkan berkas-berkas permohonan izin semaksimal mungkin sesuai prosedur.
Menurut Johan, selain menerbitkan 244 IMB non rumah tinggal, pihaknya menolak memproses 82 surat perizinan karena terdapat kesalahan. Di antaranya data tidak sesuai dengan Gambar Persetujuan Arsitektur (GPA), melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Terkait hal tersebut, Johan mengingatkan masyarakat khususnya para pemohon izin supaya tidak melanggar aturan ataupun seluruh persyaratan terpenuhi agar proses perizinan maupun non perizinan dapat segera terbit.
“Pemohon izin juga diingatkan supaya mengurus sendiri atau langsung datang ke PTSP dan jangan menggunakan jasa calo untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maupun yang bisa menimbulkan dampak hukum,” pungkas Johan. (rachmi/yp)