JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak akan surut untuk menghentikan 13 pulau reklamasi.
Meski TUN Jakarta mengalahkan pemprov, Anies akan menempuh jalur hukum hingga tuntas.
“Masalah reklamasi merupakan masa lalu. Ke-13 pulau sudah diputuskan untuk tidak dilanjutkan,”kata Anies, kemarin.
Anies mengatakan, tidak akan membahayakan lingkungan Jakarta. Sebab itu, pencabutan izin reklamasi sudah menjadi keputusan final. Para pihak yang merasa tidak menerima keputusan pemprov dipersilahkan menempuh jalur hukum.
Seperti diketahui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan izin reklamasi Pulau I atas nama PT Jaladri Kartika Paksi
Isi putusan menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi, sepanjang yang berhubungan dengan Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulai I.
Pengadilan TUN juga memerintahkan Anies memproses perizinan reklamasi lebih lanjut.
Selain PT Jaladri Kartika Paksi, PT Taman Harapan Indah dan PT Manggala Krida Yudha juga menggugat SK yang sama ke PTUN Jakarta. Saat ini, kasusnya berada pada pengadilan tingkat banding.(john/tri)