JAKARTA – Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Melalui Perpres bertanggal 18 Oktober 2019 tersebut Panglima TNI, dalam menjalankan tugasnya, akan dibantu oleh Wakil Panglima.
Terkait pengisian Wakil Panglima TNI, Jokowi menyatakan akan segera mengisinya. Namun, sejauh ini belum ada nama yang ditunjuk untuk mengisi jabatan tersebut.
Jokowi menyatakan, saat ini lembaga Wakil TNI itu sudah adam karena juga sudah menjadi usulan lama. “Tetapi untuk pengisian memang belum. Bisa minggu depan, bisa bulan depan, bisa tahun depan,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Menurut Jokowi, mekanisme pemilihan wakil panglima TNI juga belum diputuskan. Tapi, dia menggariskan nantinya calon wakil panglima TNI juga akan diusulkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Soal dihidupkannya lembaga Wakil Panglima TNI, menurut Jokowi karena hal itu dapat meringankan kerja Panglima TNI dalam mengelola TNI yang tersebar di seluruh Indonesia.
Diungkapkannya, mengelola, mengelola sebuah manajemen yang besar. “Coba berapa TNI kita yang tersebar dari Sabang sampai Merauke dari Miangas sampai Pulau Rote. Kalau Polri, di Polri saja ada kapolri dan wakapolri. Jaksa agung ada wakil jaksa agung ya kan. Di BIN ada kepala BIN ada waka (wakil kepala) BIN ya kan,” kata dia. (win)