JAKARTA – Gudang meubel konstruksi baja di Jalan Paso, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dibongkar petugas Satpol PP, Rabu (13/11/2019). Penertiban bangunan bakal gudang meubel ini karena bangunan tersebut tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Meski pemiliknya bersedia mengurus izin pembangunan secara resmi. Hanya saja, karena lahan lokasi pembangunan bukan milik sendiri, proses IMB terganjal di PTSP. Selain itu bangunan tersebut juga sama sekali tidak ber-IMB, jadi mau nggak mau besi konstruksinya harus turun semua.,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, di sela-sela penertiban, Rabu.
Pasca pembongkaran ini pemilik tidak bisa melanjutkan pembangunannya. “Jadi harus benar-benar keluar izin baru bisa dilanjutkan pembangunan. Apalagi inikan bangunan sederhana,” imbuhnya.
Kasi Trantibum Satpol PP Jaksel, Luasman Manihuruk menambahkan, pembongkaran maksimal dilakukan pihaknya menggunakan peralatan las untuk memotong-motong tiang besi sebagai rangka bangunan. Sebagian tiang konstruksi hanya dicopot bautnya tanpa harus dipotong-potong.
“Jadi kalau IMB-nya nanti sudah terbit besinya bisa dipakai lagi. Makanya kita tidak asal potong besinya, ini kan memungkinan bisa masuk izin,” kata dia.
Yamto, pemilik bangunan mengaku pasrah bangunannya diobrak-abrik petugas. Meski begitu sebelum dibangun pihaknya sudah berupaya mengurus IMB pembangunan gudang tersebut. Namun, kata dia, pemilik lahan tidak bersedia memberikan fotokopi dokumen surat tanah tersebut.
“Saya sudah lobi sana-sana sini, tapi IMB tidak bisa diproses kalau tidak ada fotokopi surat tanah. Ya sudah saya terima apa adanya kalau tidak ada IMB,” kata Yamto. (wandi/ys)