JAKARTA – Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar membantah kalau pengemudi mobil jenis Toyota Camry berinisial DH yang menabrak pengendara skuter GrabWheel, disebut berusaha melarikan diri.
Alasannya, DH yang saat itu tengah bersama rekannya yang berinisial L, sempat turun dari mobil dan melihat kondisi korban. Sehingga ia menilai, DH tidak berupaya melarikan diri.
“Sekali lagi, saya garis bawahi (peristiwa kecelakaan ini bukan tabrak lari. Jadi, tersangka sempat turun, sempat lihat korban. Termasuk penumpang sebelahnya juga sempat turun,” ujar Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
Bahkan menurutnya, L sempat meminta bantuan kepada petugas keamanan di sekitar lokasi kecelakaan. Selain itu, mereka juga memanggil ambulans untuk membawa para korban ke rumah sakit terdekat.
“Penumpang satunya lagi, inisial L itu, sempat meminta bantuan dari satpam dan memanggil ambulans. Akhirnya dia memberhentikan kendaraan yang lewat dan membawa korban ke rumah sakit,” sambungnya.
Untuk diketahui, pengemudi berinisial DH telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Persitiwa kecelakaan itu terjadi di ruas jalan depan pintu 1 Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, pada Minggu (10/11/2019) sekitar puku 03.45 WIB.
Akibat kecelakaan itu, dua pengendara skuter bernama Wisnu dan Ammar meninggal dunia. Sedangkan satu pengendara skuter lainnya mengalami luka-luka.
Atas insiden itu, DH pun dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (firda/win)