Thursday, 14 November 2019

Efektifkah Kenaikan BBN-KB?

Kamis, 14 November 2019 — 7:59 WIB

BEA Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) penyerahan kendaraan bermotor pertama atau tangan pertama naik 2,5 persen  menjadi 12,5 persen  dari  sebelumnya 10 persen.

Dalih Pemprov DKI Jakarta   kembali menaikkan BBN-KB ini selain  untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor juga menjadi salah satu upaya mengatasi kemacetan lalu lintas di ibukota yang semakin kronis.

Menaikkan BBN-KB bersandar pada Perda Nomor 6  Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang BBN-KB.  Keputusan kenaikan itu telah ditandatangani  Gubernur  Anies Baswedan.

Lazimnya sebuah kebijakan, menaikkan BBN-KB mengundang reaksi masyarakat. Banyak kalangan menduga kebijakan Pemprov DKI Jakarta menaikkan BBN-KB menjadi 12,5 persen hanya akal-akalan untuk mendongkrak Pendapatan Asi Daerah (PAD).

Mengutip pendapat Azas Tigror Nainggolan, Ketua Forum Warga Jakarta, kenaikan BBN-KB  tidak akan efektif mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor.  Dan akhirnya kebijakan ini hanya akan membebani masyarakat.

Apalagi soal upaya mengerem pertumbuhan kendaraan, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa berjalan sendirian tetapi harus bekerja sama dengan pemerintah pusat mengatur tata niaga otomotif.

Pertumbuhan kendaraan bermotor dari masa ke masa terus melesat. Berdasarkan data setiap hari ada 1.200 kendaraan baru yang nongol di Jakarta. Jumlah tersebut terdiri dari 400 mobil dan 800 sepeda motor.

Pertumbuhan kendaraan baru itu belum ditambah dengan jumlah kendaraan daerah mitra di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi yang setiap harinya masuk ke ibukota.

Sementara panjang jalan di Jakarta hanya 7.650 kilometer dan luas jalan 40,1 kilometer  atau 0,26 persen dari luas wilayah Jakarta. Sedangkan pertumbuhan panjang jalan hanya 0,01 persen per tahun. Dengan angka perjalanan yang mencapai 20 juta perhari tidaklah heran bila jalan ibukota selalu dilanda kemacetan

Namun mengerem pertumbuhan kendaraan  dan kemacetan tidak satu-satunya dengan cara menaikkan BBN-KB. Karena itu reaksi  masyarakat bisa menjadi masukan Pemprov DKI Jakarta dalam menerapkan aturan, termasuk mematok BBN-KB 12,5 persen. @*