SEBENARNYA ini modus lama, sudah bukan lagi jadi rahasia umum, yakni kawin kontrak. Sudah sekian tahun ada dan kayaknya mereka bebas alias tenang-tenang saja.
Tapi, belakangan entah ada angin apa ketika petugas mulai harus bergerak mengungkap kawin kontrak, yang kemudian tak lain adalah praktek prostitusi terselubung. Mengapa kemudian dikatakan prostitusi? Ya, karena praktek yang disebut kawin kontrak itu ternyata tak sesuai prosedur hukum perkawinan.
Jadi kata pengamat bahwa kawin kontrak itu hanya akal-akalan, untuk ‘melegalkan’ hubunghan mereka seperti suami istri. Tapi, sesungguhnya kawin kontrak itu ternyata tidak benar adanya, alias tidak sah secara hukum.
Perkawinan yang sesuai hukum , ada wali nikah, ada mas kawin, saksi yang jelas, dan ada tujuan dari perkawinan. Tapi, yang diketahui dan sudah paham, bahwa sesuai kontrak, kawin tersebut ternyata ada batasnya. Nah, celakanya batas waktunya singkat saja, seminggu atau sebulan.
Walaupun dalam hal ini si perempuan mendapat imbalan uang sebagai bayaran, tapi sangatlah merugi. Apalagi dengan bayaran murah, tidak seperti artis yang hanya semalam dapat Rp80 juta. Sementara para istri kontrak ini hanya menerima jutaan rupiah saja.
Kalau begitu ekonomi adalah faktor utama, mengapa para wanita ini terseret kasus prostitusi tersebut. Jadi ini tanggung jawab siapa? Ya, terutama pemerintah yang wajib mensejahterakan rakyatnya.
Lindungi para wanita kita dari oknum- oknum yang nggak bertanggung jawab. Akibat dari hasil pekawinan kontrak ini, bisa jadi akan mebawa dampak yang sangat merugikan masa depan para istri kontrak tersebut. Misalnya jika punya anak, siapa yang bertanggung jawab dst. Bukan itu saja, si anak juga akan menanggung trauma berkepanjangan.
Sudahlah kawin kontrak itu haram, Bah! (massoes)