Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Saturday, 09 November 2019

Viral di Medsos, Penganiaya 6 Anjing dengan Cairan Soda Api Jadi Tersangka

Jumat, 8 November 2019 — 19:22 WIB
Ilustrasi. (reuters)

Ilustrasi. (reuters)

JAKARTA  – Kejadian yang sempat viral di medsos, seorang pelaku menyiksa binatang (anjing) dengan air dicampur bubuk soda api. Polisi menjadikan ATP sebagai  tersangka penyiraman 6 ekor  anjing peliharaan di Jalan Kramat, Senen,  Jakpus, Jumat (8/11/2019) petang.

Kini, tersangka ATP (56) mendekam di kantor polisi akibat perbuatannya itu. “Ini kejadian sempat viral di media sosial (medsos) pada Minggu (3/11/2019), kemudian adanya laporan dari dari kelompok pencipta hewan ke Polres,” ujar Wakapolres Jakpus AKBP Susatyo Purnomo Condro.

Sementara Kasat Reskrim AKBP Tahan Marpaung, menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/11/2019), si pemilik hewan peliharaan bernama Jelli, masih iparan dengan  pelaku, bahkan tinggal satu atap.

Awalnya,  ATP itu kurang sehat saat ada surat panggilan polisi, namun ketika ada pemeriksaan oleh dokter kejiwaan, tersangka dinyatakan sehat dan dalam kondisi normal,” kata Wakapolres Jakpus Susatyo.

Pelaku penganiayaan 6 hewan diamankan polìsi.(silaen)

Pelaku penganiayaan 6 hewan diamankan polìsi.(silaen)

Dari penuturannya,  ATP  telah menyiapkan bubuk soda api yang biasa digunakannya untuk membersihkan toilet dan dicampurkan dengan air untuk melancarkan aksi penyiramannya itu. Karena aksi penyiraman tersebut  5 ekor hewan peliharaanya mati.

Sebelumnya Minggu (3/11/2019) lalu beredar akun @nathasatwanusantara menggugah video serta foto yang kemudian  viral di medsos, di gambar itu  nenunjukan 6 ekor anjing di Kramat V mengalami penyiksaan luka bakar.

“Akibat perbuatan ATP ia bisa dikenakan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman pidana 9 bulan atau pasal 66A ayat 1 jo 91B UU RI no 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman kurungan 6 bulan,” tegas AKBP Susatyo. (silaen/win)